Ruhut Khawatir MA Memperberat Hukuman untuk HRS
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan atau PDIP Ruhut Sitompul menanggapi tudingan Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin yang mengaitkan vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat dengan kepentingan politik penguasa.
Putusan perkara HRS di tingkat banding oleh majelis hakim PT DKI Jakarta pada Senin (30/8) lalu, memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menghukum Habib Rizieq empat tahun penjara.
Kubu Habib Rizieq pun berencana mengajukan kasasi atas putusan PT DKI tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Nah, Ruhut menegaskan Indonesia negara hukum dan intervensi terhadap pengadilan oleh siapa pun tidak dibenarkan. Baik itu pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun MA.
"Faktanya sudah dilihat, sekarang (perkara HRS, red) sudah sampai ke pengadilan tinggi," kata Ruhut kepada JPNN.com, Senin (6/9).
Mantan anggota Komisi III DPR itu justru khawatir bila HRS mengajukan banding dan terus merecoki pengadilan, hukuman eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bisa berubah.
"Jangan nanti di Mahkamah Agung, direcoki lagi, bahkan hukumannya tambah. Hati-hati lho. Kalau kurang lumayan, tambah yang kita khawatirkan," ujar eks politikus Partai Demokrat itu.
Untuk itu, Ruhut Sitompul menyarankan sebaiknya pihak HRS menerima putusan pengadilan yang nyatanya sudah lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).