2 Oknum Suporter Pembakar Kantor PSS Sleman Menyerahkan Diri, Kini Berstatus Tersangka
Menurut Rony, saat memasuki gerbang Omah PSS, GD sempat ditegur oleh sekuriti, tetapi yang bersangkutan tidak menghiraukannya. .
GD selanjutnya menuangkan bensin ke meja kayu, beberapa kursi, lantai, dan tembok di ruangan itu.
"Kemudian, GD menyalakan korek api dan membakar meja kayu tersebut," urainya.
Menurut dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol air mineral yang dipakai menyimpan bahan bakar, korek api, sepotong hoodie milik pelaku, masker warna putih, celana panjang, dan dua buah rekaman kamera pengawas CCTV.
Dalam kasus itu, polisi menjerat tersangka GD dan TL dengan Pasal 170 Ayat 1, Pasal 187 Ayat 1 Kesatu, dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Rony mengatakan penyidik masih akan mengembangkan kasus itu guna menelusuri keterlibatan pelaku lain.
Rony menambahkan polisi membuka peluang restorative justice atau upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan. “Namun, nanti tergantung dari pihak pelapor maunya seperti apa karena mereka yang merasa dirugikan," ujar dia. (antara/jpnn)