2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
jpnn.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi yang diduga punya informasi tentang penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Dua saksi yang berinisial AGS dan AATH tersebut diperiksa penyidik pada hari Jumat (13/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam investasi yang dilakukan PT Taspen," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Dari informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah karyawan swasta bernama Agus Suprianto dan advokat bernama Anthony Hutapea.
Walakin, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut maupun peran mereka dalam kegiatan investasi yang kini sedang disidik oleh KPK.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun.
Perkara korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.