KPK Panggil eks Petinggi Taspen Jusmaidi Indra terkait Kasus Investasi Fiktif
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen (Persero) periode 2021-2023 Jusmaidi Indra.
Pemeriksaan Jusmaidi Indra sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Pemeriksaan dilakukan di Gefung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Senin (9/9).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dari saksi dimaksud.
Namun, setiap saksi yang dipanggil biasanya mengetahui praktik lancung yang sedang ditangani penyidik.
Sebelumnya, KPK pada 19 Juni 2024, mengumumkan status hukum mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka.
Penyidikan ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif sebesar Rp1 triliun dalam kasus ini.
Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mencegah Kosasih bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.