2 Orang Ini Mengamuk di RSUD Bima, yang Membawa Parang Sudah Kabur
jpnn.com, MATARAM - Polisi telah menangkap dua dari tiga terduga pelaku pengancaman terhadap tenaga medis (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima, Nusa Tenggara Barat, yang terjadi pada Minggu (15/8).
Keduanya inisial RS (18) dan WY (18), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin Rama melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Sabtu (21/8), menyampaikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian.
"Ada dua pelaku yang kini telah kami tetapkan sebagai tersangka pengancaman. Mereka berinisial RS (18) dan WY (18)," kata Jufrin.
Kedua tersangka dengan dijerat dengan sangkaan pelanggaran Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya paling berat dua tahun penjara.
Tindak lanjut dari penetapan itu, lanjut Jufrin, kepolisian telah menahan kedua tersangka di Mapolres Bima Kota.
Jufrin mengatakan bahwa pada akhir pekan lalu salah seorang tersangka berinisial RS bersama sejumlah kawannya datang mengamuk dan mengancam para nakes RSUD Bima dengan menggunakan sebilah parang.
Hal itu dilakukan RS bersama kawannya sebagai reaksi terhadap penanganan seorang pasien IGD RSUD Bima yang menjadi korban tusukan anak panah.