2 Orang Menjamin Jerinx SID Tak Akan Melarikan Diri
jpnn.com, DENPASAR - Kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Suardana, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Mapolda Bali, Jumat (14/8).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sedang mendalami permohonan penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan terhadap drummer band Superman Is Dead (SID) bernama asli I Gede Ari Astina itu.
"Kalaupun saya terima saya pelajari dulu suratnya (surat permohonan penangguhan penahanan)," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat.
Ia mengatakan bahwa butuh waktu untuk mempelajari dan memutuskan atas pengajuan surat penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan tersebut.
"Saya lihat suratnya saja belum, ya masih kami pelajari, kami dalami dulu," ucap Yuliar.
Pada kesempatan yang sama (14/8), sekitar pukul 10.45 WITA, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana bersama dengan Istri Jerinx, Nora Alexandra dan ayah Jerinx, I Wayan Arjono menyerahkan surat penangguhan penahanan Jerinx SID ke Mapolda Bali.
"Penangguhan penahanan kami ajukan karena itu adalah hak tersangka, kami ajukan dengan penjamin bapaknya Jerinx, Wayan Arjono. Dia adalah bapak kandung Jerinx. Penjamin kedua adalah Nora, istrinya," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo.
Gendp mengatakan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx SID dilakukan karena Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.