2 Partai di Luar Koalisi Resmi Usulkan Pansus Hak Angket Jiwasraya
Ayat 3 usul sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
Pasal 200 Ayat 1 menyatakan usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR. Ayat 2 menyebutkan usul sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
Ayat 3 Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.
Dalam Pasal 164 Ayat 1 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, DPR memiliki (a) hak interpelasi, (b) hak angket, dan (c) hak menyatakan pendapat. Ayat 3 menjelaskan bahwa hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang- undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 169 Ayat 1 menyatakan hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 Ayat 1 Huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota dan lebih dari satu fraksi. Ayat 2 menyebut pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan.
Ayat 3 menyatakan usul sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota yang hadir. (boy/jpnn)