2 Pasangan Bukan Suami Istri Gelar Pesta Dewasa di Kamar
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk dua pasangan bukan suami istri di dalam satu kamar Hotel Sampuraga, Pangkalan Bun, Kamis (20/7) malam.
Mereka adalah AM (29) dengan pasangannya, E (27) dan S (38) bersama D (26).
Pasangan asal Kabupaten Lamandau itu diduga melakukan pesta s*ks dan minuman keras.
”Kedapatan dalam kamar lebih dari satu pasang dan ada miras. Maka bisa dikatakan demikian (pesta s*ks)," kata Kabag Penyidik PNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi, Jumat (21/7).
Lutfi menuturkan, awalnya AM dan E memesan kamar nomor 108. Sementara itu, S bersama D memesan kamar nomor 03.
Setelah itu, AM dan E ikut masuk ke kamar nomor 03 untuk berpesta miras.
”Mereka ini tujuannya ke sini untuk berlibur. Awalnya pesan kamar masing-masing. Setelah itu mereka bergabung dan melakukan pesta miras," ungkapnya.
Lutfi menegaskan, kedua pasangan bukan muhrim tersebut dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).