2 Pasangan Bukan Suami Istri Gelar Pesta Dewasa di Kamar
Minggu, 23 Juli 2017 – 00:52 WIB
Mereka dinilai melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 9 (1) dan (2) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
”Kedua pasangan itu nantinya akan menjalani sidang tipiring di Pangkalan Bun agar mendapatkan efek jera," pungkas Lutfi. (jok/ign)