Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan, Serda AAM Terima Rp 200 Juta

Senin, 01 April 2024 – 15:38 WIB
2 Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan, Serda AAM Terima Rp 200 Juta - JPNN.COM
Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah memberikan keterangan terkait pembunuhan calon sisiwa (Casis) TNI AL berinisial IST (22). (HO- Lanal Nias)

jpnn.com, MEDAN - TNI AL menegaskan dua pelaku pembunuhan calon siswa (Casis) berinisial IST (22), yakni Serda AAM dan rekanan sipil MAA telah ditahan di Sumatera Barat (Sumbar).

Komandan Denpom Lanal Nias Mayor Laut (PM) Afrizal menyatakan pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka sejak 29 Maret, kemudian diserahkan ke Pom Lantamal II Padang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Serda AAM ditahan di Pom Lantamal II Padang dan sipil di Polres Sawah Lunto Sumatra Barat," ujar Afrizal saat dihubungi dari Medan, Senin.

Afrizal membenarkan pelaku telah menerima Rp 200 juta untuk membantu meloloskan tanpa tes dari keluarga korban.

"Ya benar, untuk Pasal dijerat 340," ucap Komandan Denpom Lanal Nias.

Sebelumnya dalam keterangan yang diterima, Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah mengatakan pada 25 Maret 2024 diterima laporan secara lisan dari masyarakat atas nama LT (48) warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ke Posal Gunung Sitoli tenrang kehilangan anggota keluarga.

Kemudian 26 Maret 2024, LT (48) orang tua dari IST melapor kepada TNI AL Lanal Nias telah hilang sejak 22 Desember 2022, di mana anak tersebut pada 16 Desember 2022 berangkat dari Nias menuju ke Padang bersama dengan Serda AAM yang berdinas di Denpom Lanal Nias.

Menindak lanjuti itu, Dandempomal melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Serda AAM.

TNI AL menegaskan dua pelaku pembunuhan calon siswa (Casis) berinisial IST (22), yakni Serda AAM dan rekanan sipil MAA telah ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News