2 Pelaku Pencabulan Anak di Nias Dibekuk Polisi
jpnn.com, MEDAN - Sebanyak dua pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Subbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur menjelaskan bahwa kedua pelaku, yakni ZH (33) dan YZ (30) warga Desa Silima Banua, Kabupaten Nias Selatan.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka," kata Aydi Mashur melalui keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa (8/3).
Dia menjelaskan kasus pencabulan terungkap setelah korban berinisial A menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.
Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan pencabulan sejak 2021 dengan cara merayu dan memberikan uang kepada korban untuk memperlancar aksinya tersebut. "Motifnya karena nafsu melihat korban," kata dia.
Aydi mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia. (antara/jpnn)