Tersangka Pencabulan Kabur, Irjen Lotharia Latif Bersikap Tegas Terhadap Kapolsek
jpnn.com, AMBON - Polda Maluku mencopot Kapolsek Namrole AKP Zainudin dan kanit reskrim karena dinilai lalai tahanan pencabulan dan penganiayaan kabur.
Tahanan tersebut bernama Benry Nurlatu (33), tersangka pencabulan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
"Pencopotan karena (kapolsek dan kanit reskrim) dinilai lalai sehingga Benny kabur. Padahal, bersangkutan melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap anaknya, YN (5) yang telah meninggal dunia di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan pada Rabu (9/2). Sedangkan kakaknya berusia tujuh tahun yang juga merupakan korban perbuatan ayah kandungnya sedang menjalani perawatan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat, Kamis.
Roem mengatakan Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memerintahkan agar kapolsek Namrole dan kanit reskrimnya ditarik ke Yanma Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
"Keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Maluku. Jika hasil pemeriksaan ternyata pelaku kabur karena kelalaian, maka (kapolsek dan dan kanit reskrim) akan diproses sebagaimana aturan kepolisian yang berlaku,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat di Kabupaten Buru Selatan bila mengetahui keberadaan pelaku agar tolong melaporkan ke pos aparat keamanan terdekat untuk diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami berharap masyarakat bisa membantu apabila mengetahui keberadaan atau tempat persembunyian pelaku. Yang jelas pencarian terhadap pelaku sudah dilakukan sejak yang bersangkutan melarikan diri,” ujarnya.
Roem mengatakan FN meninggal dunia karena perlakuan Benry Nurlatu, yang merupakan ayah kandungnya sendiri.