Pelaku Pencabulan Anak Kandung Menyerahkan Diri ke Polisi, Terancam Hukuman Berat
jpnn.com, AMBON - Seorang pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua anak kandungnya, BN menyerahkan diri kepada aparat kepolisian di Namrole, Pulau Buru, Maluku, Jumat (11/2) malam.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat, sebelumnya Polres Pulau Buru telah menurunkan tim khusus untuk mengejar pelaku BN.
Pelaku yang merasa terancam kemudian menghubungi keluarganya guna menyerahkan diri ke polsek.
“Merasa terancam sehingga yang bersangkutan menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri dan diantar ke Polsek semalam dan langsung dibawa ke Polres Buru di Namlea,” katanya di Ambon, Sabtu (12/2).
Menurut Roem, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memerintahkan supaya pelaku pencabulan tersebut diterapkan pasal berlapis dengan hukuman maksimal.
“Pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 Ayat 1,2, dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” ungkap Roem.
Sebelumnya, BN diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya JN (7) dan FN (5). Akibat perbuatan BN tersebut, FN jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia.
Korban JN (7), kakak kandung almarhum FN (5), saat ini sedang mendapat perlindungan dan pendampingan dari polwan Polres Buru di kediaman mereka.