Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Pembobol Aplikasi PeduliLindungi Diringkus, 1 di Antaranya Staf Kelurahan

Jumat, 03 September 2021 – 16:13 WIB
2 Pembobol Aplikasi PeduliLindungi Diringkus, 1 di Antaranya Staf Kelurahan - JPNN.COM
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (dua dari kiri) saat menghadiri pengungkapan kasus tindak pidana akses data elektronik untuk membuat sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi di PMJ, Jumat (3/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana akses data elektronik untuk membuat sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi.

Pelaku yang ditangkap itu ialah FH (23), yang berperan sebagai marketing. 

FH menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 melalui akun @Triputraheru di Facebook. 

Kemudian, HH, seorang staf tata usaha di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kedua pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan dan tempat-tempat tertentu menggunakan platform PeduliLindungi.

"Modus operandi adalah pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses NIK kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjual kepada publik," kata Fadil saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9).

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menyatakan bahwa setelah mengakses NIK, para pelaku membuat sertifikat vaksin palsu.

Menurut Irjen Fadil, pelaku HH yang bekerja di salah satu kelurahan itu sangat memahami betul cara mengakses data kependudukan secara ilegal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kedua pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan dan tempat-tempat tertentu menggunakan platform PeduliLindungi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News