2 Pembobol Aplikasi PeduliLindungi Diringkus, 1 di Antaranya Staf Kelurahan
"Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal tersebut," ujar Jenderal bintang dua ini.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua saksi yang merupakan pembeli sertifikat vaksin yang dibuat kedua pelaku tersebut.
Dua saksi itu yakni AN (21), seorang karyawan swasta yang tinggal di daerah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, dan DI (30) karyawan swasta tinggal di daerah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kedua saksi itu membeli sertifikat vaksin Covid-19 dengan harga masing-masing Rp 350 ribu dan Rp 500 ribu.
"Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin lewat akun di Facebook yang saya sebutkan di atas," tutur Fadil.
Para tersangka dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)