2 Pembobol ATM Diciduk, Lihat Tuh Tampangnya, IH Siap-Siap, Ya
Dalam melakukan aksinya itu tersangka tidak mengambil seluruh uang dalam mesin ATM tersebut, tetapi hanya sebagian saja.
Akibat ulah tersangka, bank yang menjadi korban pembobolan merugi hingga Rp 1.943.700.000.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada tersangka R sebanyak Rp 435 juta.
"Dari tangan tersangka kami pun menyita barang bukti flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh unit sepeda motor dan handphone yang dibeli tersangka dengan menggunakan uang dari hasil membobol mesin ATM itu," AKBP Dedy menambahkan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya mencapai tujuh tahun. (antara/jpnn)