2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
jpnn.com, SERANG - Dua pemuda berinisial PH (20) dan rekannya FH ditangkap terkait peredaran uang palsu di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Tersangka PH merupakan warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut polisi menyita barang bukti dari tangan PH berupa 23 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu.
"Tersangka PH ditangkap pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 03.00 WIB, oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas," ujarnya.
Awalnya, pelaku membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu untuk membeli sebungkus rokok dan teh gelas bersama rekannya, FH, di warung Madura itu.
Setelah menerima uang pengembalian sebesar Rp 70 ribu, pelaku pergi meninggalkan warung.
Namun, belum jauh berjalan, pelaku ditangkap pemilik warung karena uang yang dibelanjakan palsu.
"Setelah pemilik warung mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Kopo," katanya.