2 Pencuri Bersenjata Api di Muara Enim Diringkus Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

Korban kemudian melapor ke Polsek Gunung Megang.
Seusai menerima laporan korban, Aisen memerintahkan Tim Trabazz yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Ipda Roberten Nurasidi melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Dengan kerja keras dan kegigihan, tim berhasil mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku.
Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim Trabazz bergerak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.
Di antaranya, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu bilah pisau, satu butir peluru panjang, satu linggis, dua kunci T. Kemudian, satu ponsel Realme 6 Pro berwarna biru yang merupakan milik korban.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” jelas Aisen.
Saat ini, lanjut Aisen, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.