2 Penganiaya Sopir Truk Tangki Pertamina di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, 1 Masih Buron
Jumat, 04 Agustus 2023 – 08:48 WIB
Setelah itu pelaku melarikan diri.
Dhoni menyampaikan polisi tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk mengeroyok korban.
Barang bukti itu berupa kunci roda dan pipa besi, kemudian pakaian pelaku.
Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)