2 Pengedar Ekstasi Ditangkap di Palembang, Barang Buktinya Banyak Banget
Kedua pengedar ditangkap dengan barang bukti berupa 398 butir ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan.
Adapun 398 butir ekstasi, terdiri dari 200 butir pil warna merah muda berlogo diamond dan 198 pil warna orange berlogo serupa.
Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena kebutuhan ekonomi.
"Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari," beber Dolifar.
Pihak kepolisian kini tengah memburu bandar yang memasok barang haram tersebut kepada dua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mcr35/jpnn)