Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemilik Usaha Indekos di Surabaya Ini Ternyata Punya Bisnis Terlarang, Tuh Lihat

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 18:44 WIB
Pemilik Usaha Indekos di Surabaya Ini Ternyata Punya Bisnis Terlarang, Tuh Lihat - JPNN.COM
SH beserta barang bukti pil ekstasi saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Keberadaan SH alias Gendut (41) akhirnya diketahui Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pria asal Desa Dares Pedaleman Kelurahan Pabean, Sedati, Sidoarjo itu ditangkap lantaran menjadi pengedar pil ekstasi. 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan narkoba tersebut biasa diedarkan pelaku di tempat hiburan malam. 

Penangkapan itu hasil pengembangan kasus sebelumnya dari tersangka FM alias Brewok yang berprofesi sebagai sopir. Dia menjual ekstasi kepada SH. 

Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, meringkus seorang pengedar pil ekstasi berinisial SH alias Gendut, 41, Sabtu (23/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News