2 Pengedar Narkoba di Padang Ini Sudah Ditangkap Polisi
Rabu, 18 Januari 2023 – 21:45 WIB
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2), 132 (2), 111 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polresta Padang mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar.(antara/jpnn)