2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
jpnn.com - JAMBI - Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun, Jambi, menangkap dua pengedar sabu-sabu yang hendak melakukan transaksi. Dari penangkapan itu, polisi menyita 100 gram sabu-sabu senilai Rp 60 juta.
Kedua pelaku yang ditangkap itu ialah RH (50), warga Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun, dan MF (40), warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengatakan penangkapan dua pelaku yang akan mengedarkan sabu-sabu di RT 07 Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Saat ini kami melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun, hasilnya menangkap dua pengedar saat transaksi,” kata dia di Sarolangun, Sabtu (24/2).
Dia mengungkapkan bahwa modus kedua pelaku, yakni RH memesan 100 gram sabu-sabu dari seorang berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang berdomisili di Kota Jambi.
Lalu, disepakati harga Rp 60 juta untuk 100 gram sabu-sabu dengan pembayaran dilakukan secara kredit.
"RH memesan narkotika terlebih dahulu, namun pembayaran setelah barang haram tersebut terjual,” ungkap Budi.
Saat akan bertransaksi sabu-sabu di Pasar Pauh, RH mengajak MF utnuk bersama-sama menerima narkotika tersebut.