2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
Kedua pelaku menggunakan sepeda motor menemui P di Pauh, dan menerima satu plastik klip berisi sabu-sabu.
"Rencananya narkotika jenis sabu-sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Sarolangun," katanya.
Dia mengatakan kedua pelaku ditangkap di rumah RH beserta barang bukti sabu-sabu 100 gram.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong dan satu pipet sedotan yang diruncingkan. (antara/jpnn)