2 Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polres Agam, Sebegini Barang Buktinya
Setelah dilakukan interogasi, RG mengakui bahwa sabu-sabu seberat 0,9 gram itu didapatkan dari temannya yang berinisial Y.
Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Y di Kubu Tangah, Jorong Labuan Rang Pili Nagari, Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (30/3) sekitar pukul 24.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan di TKP ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 1,51 gram di saku sebelah kanan berada dalam penguasaan miliknya.
"Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya sendiri, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara. (antara/jpnn)