2 Penipu Modus Menang Undian Lewat SMS Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampangnya
jpnn.com, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan via pesan singkat atau SMS.
Ada dua pelaku yang ditangkap, masing-maisng berinisial U alias Undru, 37, dan HS alias Sandi, 29.
"Kedua pelaku berasal dari sebuah desa di Pulau Sulawesi. Mereka belajar melakukan penipuan lewat SMS secara otodidak, dengan berbagai macam alibi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/3).
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengungkapkan, para pelaku meraup keuntungan Rp 200 juta dalam sebulan.
"Keuntungannya Rp 200 juta per bulan. Dua orang tersangka melakukan penipuan dan penggelapan, modusnya adalah menawarkan undian harapan, dia ajak random nomor orang dengan alat khusus menggunakan modem. Jadi kalau ada yang telepon atau SMS balik enggak bisa," katanya.
Lebih jauh, lanjut mantan Kapolres Tanjungpinang itu, komplotan ini beraksi dengan mengirim SMS secara acak ke calon korbannya.
Mereka menyakinkan korban dengan mendapatkan undian berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
"Setelah membuka pesan tersebut korban diarahkan untuk membuka halaman website bit.ly/program_unlimited2021, dan korban diarahkan untuk menghubungi melalui aplikasi WhatsApp pada nomor telepon 08529858226. Kemudian korban kembali diarahkan untuk mengirim pulsa sebesar Rp 300 ribu," kata Yusri.