Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Penipu Modus Menang Undian Lewat SMS Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampangnya

Senin, 01 Maret 2021 – 21:00 WIB
2 Penipu Modus Menang Undian Lewat SMS Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampangnya - JPNN.COM
Penampakan komplotan penipu via SMS yang meraup untung Rp 200 juta perbulan. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan via pesan singkat atau SMS.

Ada dua pelaku yang ditangkap, masing-maisng berinisial U alias Undru, 37, dan HS alias Sandi, 29.

"Kedua pelaku berasal dari sebuah desa di Pulau Sulawesi. Mereka belajar melakukan penipuan lewat SMS secara otodidak, dengan berbagai macam alibi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus  saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/3).

Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengungkapkan, para pelaku meraup keuntungan Rp 200 juta dalam sebulan.

"Keuntungannya Rp 200 juta per bulan. Dua orang tersangka melakukan penipuan dan penggelapan, modusnya adalah menawarkan undian harapan, dia ajak random nomor orang dengan alat khusus menggunakan modem. Jadi kalau ada yang telepon atau SMS balik enggak bisa," katanya.

Lebih jauh, lanjut mantan Kapolres Tanjungpinang itu, komplotan ini beraksi dengan mengirim SMS secara acak ke calon korbannya. 

Mereka menyakinkan korban dengan mendapatkan undian berupa uang tunai ratusan juta rupiah.

"Setelah membuka pesan tersebut korban diarahkan untuk membuka halaman website bit.ly/program_unlimited2021, dan korban diarahkan untuk menghubungi melalui aplikasi WhatsApp pada nomor telepon 08529858226. Kemudian korban kembali diarahkan untuk mengirim pulsa sebesar Rp 300 ribu," kata Yusri.

Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan melalui pesan singkat atau SMS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close