2 Penjambret Ini Terjatuh Saat Beraksi, Kini Nginap di Sel
Rabu, 13 Desember 2017 – 03:45 WIB
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Kota Baru beserta barang bukti berupa Hp dan sebuah motor Mio J yang digunakan oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.
Kedua pelaku saat di tanya oleh kapolsek mengaku menyesali perbuatannya. Keduanya mengaku hasil jambret digunakan untuk foya-foya dan mabuk-mabukan.
"Mereka gunakan untuk mabuk juga hasil jambretnya ini. Pokonya untuk senang-senang," bebernya.
Hasil dari pengembangan, kedua pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Di wilayahnya sendiri sudah ada dua laporan. (pds)