2 Penjual Satwa Dilindungi Owa Jawa Dibekuk Polres Bogor
Perwira menengah Polri ini menyebutkan saat itu MM mengaku mendapatkan seekor owa Jawa dari tersangka SU.
MM mengaku diperintah SU untuk mengambil owa Jawa tersebut di Terminal Baranangsiang yang dititipkan di sebuah bus untuk kemudian diantar ke calon pembeli di kawasan Sentul City.
"Kami lalu melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur, kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.
Iman mengatakan SU mengaku mendapatkan owa Jawa tersebut dari orang tak dikenal melalui akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp 3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp 5 juta.
"Saat ini owa Jawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat," ujar Iman.
Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (antara/jpnn)