2 Penjual Senjata Api Ilegal Diringkus
jpnn.com, BEKASI - Dua orang penjual senjata api secara ilegal diringkus Polsek Bekasi Utara. Mereka yakni MAR dan D.
Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi menjelaskan, awalnya Tim Buru Sergap (Buser) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Kampung Irian, Teluk Pucung, ada transaksi senjata api.
Anggota Polsek berusaha mengontak pelaku sebagai pembeli. Mereka bersepakat membeli sepucuk senjata seharga Rp8 juta. Waktu dan tempat pertemuan sudah diatur.
“Saat tersangka sebanyak tiga orang datang ke TPS dengan dua motor. Tim polsek langsung mengamankan tersangka itu. Namun, satu tersangka Az berhasil kabur,” kata Dedi, Selasa (12/2).
Saat digeledah, polisi menemukan 12 butir peluru kaliber 38 di dalam jok motor pelaku.
“Kemudian kami kejar tersangka Az ke kontrakannya di Babelan. Di sana kami temukan satu pucuk senjata soft gun, 37 butir peluru 9 mm buatan Pindad,” katanya.
Barang bukti lain yang didapatkan adalah satu pucuk senjata api rakitan jenis colt, satu pucuk soft gun jenis Bareta dan motor pelaku.
“Para tersangka terkena Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” katanya.(dyt/pojokbekasi)