2 Peserta Lulus Seleksi PPPK Daerah Ini tidak Melengkapi Berkas
jpnn.com - REJANG LEBONG - Sebanyak dua dari 566 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi pada Desember 2023 lalu di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tidak melengkapi berkas persyaratan. Keduanya berasal dari formasi apoteker.
"Dari 566 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada Desember 2023 lalu, yang sudah melengkapi berkas sampai 14 Januari 2024 kemarin sebanyak 564 orang, sedangkan dua orang lainnya tidak melengkapi berkas," kata Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong Dheny Rizkiansyah di Rejang Lebong, Selasa (16/1).
Menurut dia, dari dua orang yang tidak melengkapi berkas persyaratan pendaftaran berupa pengisian daftar riwayat hidup (DRH), itu satu di antaranya telah membuat surat pengunduran diri, sementara satu lagi tanpa keterangan. "Berdasarkan aturan, mereka yang tidak mengisi DRH ini dianggap mengundurkan diri," ungkapnya.
Dia menambahkan sebelumnya juga ada satu peserta lulus seleksi PPPK formasi tenaga teknis untuk penyuluh pertanian yang mengundurkan diri sebelum batas akhir. Kemudian, digantikan oleh peserta dari nomor urut kedua.
"Untuk penyuluh pertanian yang mengundurkan diri sebelum batas akhir pengisian DRH, kemudian kami usulkan ke Panselnas di BKN pusat dan mereka yang menyampaikan penggantinya dari peringkat di bawah yang mengundurkan diri itu," ujar dia.
Sementara, lanjut dia, untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mengundurkan diri itu, tidak bisa digantikan lagi karena pendaftarnya hanya satu orang di setiap formasinya dan juga sudah lewat batas akhir melengkapi berkas.
Lebih lanjut Dheny mengatakan bahwa pada 2023 lalu, Pemkab Rejang Lebong menerima kuota PPPK dari pemerintah pusat sebanyak 685 formasi. Terdiri dari jabatan fungsional guru 300 orang, tenaga kesehatan 339, dan jabatan fungsional tenaga teknis 46.
Adapun tahapan selanjutnya ialah pengusulan NI PPPK, dimulai 15 Januari sampai 13 Februari 2024, yang mana usulannya usulannya dilakukan BKPSDM setempat yang diajukan melalui aplikasi.