2 PNS Digerebek di Kamar, Ceweknya Cuma Pakai Daster
E mengendarai sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di Pasar Indra Kencana.
Setelah itu, M menjemput E menggunakan mobil dan membawanya ke rumah itu.
”Sudah dibuntuti. Jadi diintai terlebih dahulu. Setelah mereka masuk, selang 20 menit baru digerebek," ujarnya.
Keduanya akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda Kabupaten Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan denda senilai Rp 50 juta dan kurungan pidana tiga bulan.
Di sisi lain, Kepala Badan Kesbangpol Kobar Mudelan yang hadir dan sempat masuk ke ruang penyidikan enggan memberikan komentar.
”Enggak-enggak, ini saya cari musala di sini," kata Mudelan sembari berlalu. (jok/ign)