2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
Selain itu, kedua personel itu dijatuhi pula sanksi etika, yakni perilaku mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya, pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ucapnya.
Atas putusan tersebut, DW dan RP menyatakan banding.
Sosok DW diduga kuat adalah Brigadir Dwi Wicaksono dan sosok RP adalah Bripka Ready Pratama lantaran keduanya masuk daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya.
Keduanya memiliki jabatan sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
Hingga hari ini, dari 18 personel polisi yang diamankan atas keterlibatan dalam kasus pemerasan pada DWP 2024, sudah ada 11 personel yang menjalani sidang pelanggaran etik.
Tiga orang di antaranya menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, yaitu Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Lalu, delapan personel lainnya disanksi mutasi bersifat demosi selama 5–8 tahun di luar penegakan hukum. (antara/jpnn)