2 Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Chandra Memberi 3 Catatan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan tiga catatan merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa pembunuh Laskar FPI pada periistiwa KM50.
Dua terdakwa pembunuh Laskar FPI itu ialah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Mereka divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (18/3).
Majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan dua terdakwa merupakan upaya membela diri sehingga tidak dapat dihukum dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Chandra dalam catatan pertama pendapat hukumnya menyatakan bahwa pembelaan darurat yang melampaui batas atau noodweer exces, dapat dilakukan dengan syarat memenuhi unsur, yaitu harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
"Jika tidak memenuhi unsur itu maka tidak dapat dilakukan pembelaan darurat yang melampaui batas," kata Chandra dalam pendapat hukum yang diterima JPNN.com, Sabtu (19/3).
Sebagai contoh, katanya, seorang pembegal sedang membegal untuk mengambil barang seorang aparat polisi, misalnya, kemudian si pembegal menyerang polisi tersebut dengan pisau belati.
Dalam situasi itu, polisi itu boleh melawan untuk mempertahankan diri, sebab si pembegal telah menyerang dengan melawan hak.
Selanjutnya, serangan itu harus sekonyong-konyong atau mengancam ketika itu juga maka si polisi boleh menembak.