2 Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Chandra Memberi 3 Catatan
Namun, jika si pembegal itu dan barangnya itu telah tertangkap, maka polisi tersebut tidak boleh membela diri secara darurat yang melampaui batas dengan memukuli, menganiaya, menyiksa, dan menembak mati.
"Karena pada waktu itu sudah tidak ada serangan sama sekali dari pihak pembegal, baik terhadap barang maupun orangnya," uujar Chandra.
Kedua, katanya, bahwa apabila santri pengawal habib tersebut telah ditangkap dan berteriak minta ampun, terlebih lagi, misalnya, mereka tidak mengetahui yang mengejar adalah aparat, maka dalam situasi itu polisi dilarang melakukan tindakan pembelaan diri yang melampaui batas misalnya sebagai contoh dengan menganiaya dan menembak.
Sebab, dia menilai dalam situasi unsur atau syarat serangan "...mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga" tidak terpenuhi.
Baca Juga: 4 Fakta Pernikahan Beda Agama Stafsus Presiden Jokowi, Nomor 3 Bikin Meleleh
Dengan demikian, semestinya aparat mengedepankan proses hukum terhadap santri tersebut sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku.
Proses hukum tersebut menurutnya sebagai cerminan dari asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk melakukan pembelaan secara adil dan berimbang (due process of law).
"Ketiga, bahwa apabila unsur-unsur sebagaimana yang saya jelaskan di atas tidak terpenuhi, lalu dijadikan pertimbangan untuk melepaskan terdakwa. Maka telah mencederai rasa keadilan masyarakat," ucap Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)