2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, PA 212 Singgung Petinggi Aparat
jpnn.com, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap Laskar FPI.
Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Baca Juga: Massa Geruduk Mapolres, Kapolres Bilang Kapolsek Lubuklinggau Utara Sudah Dicopot
Menanggapi hal itu, Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menyatakan tuntutan tersebut sangat jauh dari keadilan.
"Itu masih jauh sekali tuntutan itu dibanding enam nyawa melayang dan sidang kental dengan rekayasa," kata Novel kepada JPNN.com, Selasa (22/2).
Dia menyebutkan banyak saksi yang dinilai berkompeten tidak dilibatkan dalam persidangan.
"Seharusnya banyak yang terlibat jadi saksi sampai oknum petinggi di kepolisian dan juga dari TNI," lanjutnya.
Novel juga menyebutkan seharusnya para terdakwa dituntut hukuman mati.