2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, PA 212 Singgung Petinggi Aparat
Selasa, 22 Februari 2022 – 22:04 WIB
"Kami upayakan untuk dibawa masalah ini sampai ke dunia internasional, agar yang terlibat semua bisa terjerat," ujarnya.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.
Akibat ulah mereka, enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Jaksa menyatakan perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?