Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, PA 212 Singgung Petinggi Aparat

Selasa, 22 Februari 2022 – 22:04 WIB
2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, PA 212 Singgung Petinggi Aparat - JPNN.COM
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Foto: arsip JPNN.com/Kenny Kurnia Putra

"Kami upayakan untuk dibawa masalah ini sampai ke dunia internasional, agar yang terlibat semua bisa terjerat," ujarnya.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.

Akibat ulah mereka, enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Jaksa menyatakan perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin merespons tuntutan terdakwa kasus penembak laskar FPI, singgung oknum petinggi aparat.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close