2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Saat penggeledahan, ditemukan sebungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 305 gram.
"Dua orang di mobil tersebut mengakui bungkusan tersebut milik mereka," kata Kapolres.
Kemudian, polisi menginterogasi kedua pelaku yang mengaku menyimpan sabu-sabu lainnya di rumah HE.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju ke rumah HE di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Di rumah tersebut, polisi menemukan sembilan bungkusan diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 900 gram yang dibungkus dengan plastik hitam.
"Total sabu-sabu yang diamankan mencapai 1,2 kilogram. Petugas juga mengamankan minibus Toyota Kijang Innova dan dua telepon genggam sebagai barang bukti," kata Nova.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.(ant/jpnn)