2 Pria di Padang Bertengkar Dalam Mobil, Ternyata Mereka Saling Cinta
Rabu, 21 Juli 2021 – 21:31 WIB
"Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp200-Rp1 juta," katanya.
Sementara A ketika diwawancarai di Polresta Padang membenarkan kalau dirinya menjalin hubungan cinta atau berpacaran dengan HN.
Rico mengatakan perbuatan pelaku HN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana. (antara/jpnn)