2 Pria Perkosa Siswi SMP di Kebun, Tak Puas, Lanjut di Rumah
Minggu, 04 November 2018 – 09:55 WIB
“Kedua tersangka kami jerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Susilo. (shn/ay/ran)