Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13
jpnn.com, MATARAM - Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi mengatakan telah menerima laporan kasus pemerkosaan.
Joko mengungkapkan korban pemerkosaan dari tersangka berinisial IWAS yang merupakan seorang penyandang disabilitas tunadaksa berjumlah 13 orang.
"Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan kepada kami itu sepuluh orang. Jadi, totalnya 13 orang," kata Joko di Mataram, Selasa.
Dari sepuluh orang yang baru masuk pelaporan ke KDD NTB tersebut, terdiri atas tujuh orang usia dewasa dan sisanya masih usia anak.
"Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda," ujar Joko.
Untuk korban usia anak, Joko memastikan bahwa KDD telah menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
"Kalau memang nantinya (korban usia anak) sudah siap (melaporkan), kami akan bantu koordinasikan dengan Polda NTB," ucap dia.
Mengenai rentang waktu kejadian, Joko mengatakan paling lama itu terjadi pada tahun 2022 dengan korban satu orang usia anak. Sisanya terjadi pada tahun 2024.