2 Pria Sontoloyo Rusak Mesin ATM Gara-Gara Hal Sepele
Selasa, 12 Februari 2019 – 17:00 WIB
Tidak berselang lama, keduanya kembali datang dengan membawa konblok kemudian menghancurkan mesin ATM. Akibatnya, mesin rusak dan tak lagi bisa digunakan.
"Pemicunya kartu ATM-nya tidak bisa digunakan dan tertelan mesin ATM. (Pelaku) sempat menghubungi pihak bank, tetapi tidak tersambung. Selanjutnya emosi dan merusak," ujar Purwadi.
Dia menambahkan, SF dan AS dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. (cuy/jpnn)