2 Remaja Ketahuan Berbuat Tak Terpuji, Modusnya Pura-pura Mau ke Toilet
Sabtu, 20 November 2021 – 01:27 WIB
Korban mengalami kerugian Rp 5,8 juta. Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
“Kami mengimbau agar pelaku Novel (DPO) untuk segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kami kantongi,” tandas Kompol Roy.
Di hadapan petugas, tersangka Oktapian dan Deni mengakui perbuatannya.
“Yang punya rencana Doni. Barang punya korban itu langsung kami jual. Kami dapat uang empat ratus ribu rupiah, bagi rata. Kalau aku duitnya habis untuk kebutuhan sehari-hari,” aku tersangka Oktapian.(dho/sumeks)