2 Remaja Putri Diajak Menginap, Terjadilah
Selasa, 08 Januari 2019 – 01:11 WIB
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Kaliorang dan diperiksa pada Sabtu (5/1),” kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Yuliansyah sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (7/1).
Dia menambahkan, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dengan denda Rp 5 miliar. (mon/far)