2 Selebgram di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu
Rabu, 24 Juli 2024 – 07:04 WIB
![2 Selebgram di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu 2 Selebgram di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/07/24/dua-orang-selebgram-yang-ditangkap-oleh-polda-kalimantan-ten-cxxg.jpg)
Dua orang selebgram yang ditangkap oleh Polda Kalimantan Tengah. Dok Humas Polda Kalteng.
"Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar," ujar dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!