Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Selebgram di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu

Rabu, 24 Juli 2024 – 07:04 WIB
2 Selebgram di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu - JPNN.COM
Dua orang selebgram yang ditangkap oleh Polda Kalimantan Tengah. Dok Humas Polda Kalteng.

jpnn.com, PALANGKARAYA - Dua wanita berinisial RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kedua wanita yang merupakan selebriti Instagram (selebgram) tersebut, harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram miliknya.

Kabidhumas Kombes Erlan Munaji mengatakan kedua terduga pelaku tersebut diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus melakukan patroli siber.

"Keduanya ini mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram," kata Erlan dalam siaran persnya.

Hal senada diungkapkan Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana. Dia menyebut bahwa dari aksi tersebut selebgram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 2.250.000 dan akun mawar_miyabiratu1 milik FP berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 3.250.000.

Bayu juga menerangkan, dari hasil penyelidikan situs judi online yang diiklankan pada keduanya, memiliki domain luar negeri.

Para bandar judi online menyasar akun media sosial yang memiliki pengikut banyak untuk ditawarkan iklan situs judi online dengan imbalan sejumlah uang.

Pada kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua akun Instagram, dua unit gawai, satu akun dompet digital berupa dana, dua akun WhatsApp, dua simcard dan satu ATM BCA.

Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang selebgram yang kedapatan mempromosikan judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA