2 Suporter Persijap Jepara Tersangka Pengeroyokan Warga Kudus
Saat itulah rombongan berpapasan dengan korban yang berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor PCX, kemudian terjadi kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial IP (23) asal Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Korban mengalami luka belakang telinga kanan luka robek, telinga kiri luka robek, dari kepala luka robek, bibir bagian atas luka robek, serta lecet pada bagian tangan dan kaki.
Korban juga sempat tidak sadarkan diri atas kejadian itu. Polisi mengamankan tongkat bisbol, batu, dan pecahan keramik.
Mr, salah satu tersangka mengakui dirinya ikut menendang korban bersama temannya, Ma.
"Tongkat bisbol memang saya pegang, tetapi, milik teman saya. Saat kejadian saya hanya ikut menendang korban," ujar Ma.
Keduanya juga menyampaikan permintaan maaf terhadap korban dan menyatakan penyesalannya. Terlebih jika aksinya itu hingga berdampak pada tim kesayangannya harus mendapat sanksi pengurangan poin.
Pelaku lain yang ikut terlibat pengeroyokan juga masih dalam pencarian dan pengejaran oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kudus.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP subsider 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan. (antara/jpnn)