Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Tahun Buron, Eks Kades Tersangka Korupsi Sempat menjadi Pedagang di Bekasi

Rabu, 11 Mei 2022 – 01:45 WIB
2 Tahun Buron, Eks Kades Tersangka Korupsi Sempat menjadi Pedagang di Bekasi - JPNN.COM
Kejari Bengkulu saat menyerahkan berkas tersangka ke Pengadilan Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Perbuatan Ujang Sunardi terkait penyalahgunaan dana Desa Karya Pelita untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka, telah menimbulkan kerugian negara Rp 400 juta. 

Ujang Sunardi dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Yeni mengatakan bahwa tersangka akan diserahkan ke Kejari Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  (antara/jpnn)

Selama dua tahun menjadi buron, eks kades tersangka korupsi ini sempat menjadi pedagang di Bekasi, Jawa Barat, Kini, dia sudah dibekuk kejaksaan.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close