2 Tahun Buron, Eks Kades Tersangka Korupsi Sempat menjadi Pedagang di Bekasi
Rabu, 11 Mei 2022 – 01:45 WIB
Perbuatan Ujang Sunardi terkait penyalahgunaan dana Desa Karya Pelita untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka, telah menimbulkan kerugian negara Rp 400 juta.
Ujang Sunardi dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yeni mengatakan bahwa tersangka akan diserahkan ke Kejari Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (antara/jpnn)