Mantan Kades di Batang jadi Tersangka Korupsi Kas Desa, Terancam Hukuman Berat
jpnn.com - BATANG - Mantan Kepala Desa Kalibeluk, Batang, Jawa Tengah, berinisial MK, menyandang status tersangka korupsi.
MK ditetapkan Kejaksaan Negeri Batang sebagai tersangka korupsi pembelian tanah pengganti kas desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol pada 2017 dan interchange Kota Pekalongan 2018.
"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. Untuk 20 hari ke depan, tersangka MK dititipkan di Lapas Kelas IIB Batang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom di Batang, Rabu (23/11).
Dia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi oleh MK berawal pada 2016 saat Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar-menukar tanah kas desa Rp 63.127.680,00 yang berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Dana tersebut untuk mengganti tanah bengkok polisi desa seluas 75 meter persegi yang terkena proyek pembangunan tol Batang-Semarang," ungkap Mukharom.
Selanjutnya, pada 2016 Pemerintah Desa Kalibeluk juga mendapat dana tukar-menukar tanah kas desa Rp 589.588.000,00. Dana yang berasal dari BLU-BPJT PT Pemalang-Batang Tol Road ini untuk tanah bengkok kadus I seluas 1.147 meter persegi yang terkena proyek pembangunan tol Batang-Semarang.
Pada 2018, lanjut dia, Pemerintah Desa Kalibeluk kembali mendapat dana tukar-menukar tanah kas desa Rp 584.315.000,00. "Dana itu berasal dari Pemerintah Kota Pekalongan untuk tanah kas desa seluas 408 meter persegi yang terkena proyek pembangunan interchange jalan tol," katanya.
Menurut dia, tersangka MK pada 2017 dan 2018 memproses pembelian pengganti tanah kas desa tanpa melibatkan panitia tukar-menukar tanah kas desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).