2 Tahun Pacaran, Murid SMA Ngamar di Hotel
Rabu, 03 Mei 2017 – 01:06 WIB
Menurut Lutfi, hal itu tak sesuai Pasal 33 ayat 1 Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Harusnya turut peduli juga dengan generasi bangsa. Jangan mau uangnya saja," pungkasnya. (jok/yit)