Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Divonis Hukuman Mati

Rabu, 01 September 2021 – 17:27 WIB
2 Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Divonis Hukuman Mati - JPNN.COM
Dokumentasi - Dua terdakwa perkara pembunuhan mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur. ANTARA/HO/Dok-Humas Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Ivan mengatakan dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, juga dinyatakan bersalah memerkosa korban. Rabusah hanya terlibat dalam pembunuhan saja. Keduanya diputuskan hukuman mati," kata Ivan.

Dia mengatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut," kata Ivan Najjar Alavi. (antara/jpnn)

Dua terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak di Aceh divonis hukuman mati. Majelis Hakim PN Idi, Aceh Timur, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close